TIGA MUCIKARI GANG SADAR TERCIDUK POLISI
Penyidik Reskrim Polres Banyumas, Minggu (4/2/2018), menetapakan tiga mucikari Gang Sadar Baturraden, yang selama ini menyediakan sejumlah wanita penjual kenikmatan atau pekerja seks komersial (PSK) sebagai tersangka dalam kasus pelacuran.
Mereka ditengarai selama ini telah menyediakan PSK di rumah kontrakanya di Gang sadar, Desa Karangmangu, Baturraden yang dijual atau diperuntukan kepada lelaki hidung belang. Sebelumnya meraka ditangkap Tim Bawor dan Reskrim Polres Banyumas.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun didampingi Kasubag Humas AKP Sukiyah, Minggu (4/2/2018) menjelaskan, ketiga mucikari yang hingga kemarin mesih menjalani pemeriksaan penyidik, Sol (46) asal Cianjur, Jawa Barat, Wah (32) asal Cilacap, dan Arf (35) warga Purwokerto Utara.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, mereka dipersalahkan melanggar pasal 296 KUHP. yakni barang siapa sebagai mucikari dengan mengambil keuntungan dari pelacuran diancam penjara paling lama satu tahun empat bulan," kata AKP Sukiyah.
Dijelaskan selama ini ketiga mucikari menyediakan wanita penjual kenikmatan di rumah kontrakanya di Gang Sadar ikut Desa Karangmangu, Batuuraden. Sedang eksekusi atau praktek berhubungan intim dilakukan diluar rumah kontrakannya, di sejumlah hotel di kawasan objek wisata Baturraden.
Untuk tarif sekali 'making love' (ml), untuk durasi waktu satu jam atau short time, dengan tarif sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Uang bayaran sebanyak itu nanti akan dibagi dua antara PSK dengan mucikarinya.
Selain mengamankan ketiga mucikari tim gabungan Tim Bawor dan Reskrim Polres Banyumas juga mengamankan sejumlah barang bukti, dua dus kondom, satu buku warna biru yang berisi data nama nama PSK. Lalu, satu buku merah yang mencatat keluar masuk PSK dari Gang Sadar, serta sejumlah uang tunai yang mencapai jutaan rupiah.
"Penyidik juga sudah memintai keterangan puluhan wanita cantik atau PSK yang dipekerjakan, untuk dijadikan saksi," ungkap AKP Sukiyah. (Dri)
Mereka ditengarai selama ini telah menyediakan PSK di rumah kontrakanya di Gang sadar, Desa Karangmangu, Baturraden yang dijual atau diperuntukan kepada lelaki hidung belang. Sebelumnya meraka ditangkap Tim Bawor dan Reskrim Polres Banyumas.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun didampingi Kasubag Humas AKP Sukiyah, Minggu (4/2/2018) menjelaskan, ketiga mucikari yang hingga kemarin mesih menjalani pemeriksaan penyidik, Sol (46) asal Cianjur, Jawa Barat, Wah (32) asal Cilacap, dan Arf (35) warga Purwokerto Utara.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, mereka dipersalahkan melanggar pasal 296 KUHP. yakni barang siapa sebagai mucikari dengan mengambil keuntungan dari pelacuran diancam penjara paling lama satu tahun empat bulan," kata AKP Sukiyah.
Dijelaskan selama ini ketiga mucikari menyediakan wanita penjual kenikmatan di rumah kontrakanya di Gang Sadar ikut Desa Karangmangu, Batuuraden. Sedang eksekusi atau praktek berhubungan intim dilakukan diluar rumah kontrakannya, di sejumlah hotel di kawasan objek wisata Baturraden.
Untuk tarif sekali 'making love' (ml), untuk durasi waktu satu jam atau short time, dengan tarif sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Uang bayaran sebanyak itu nanti akan dibagi dua antara PSK dengan mucikarinya.
Selain mengamankan ketiga mucikari tim gabungan Tim Bawor dan Reskrim Polres Banyumas juga mengamankan sejumlah barang bukti, dua dus kondom, satu buku warna biru yang berisi data nama nama PSK. Lalu, satu buku merah yang mencatat keluar masuk PSK dari Gang Sadar, serta sejumlah uang tunai yang mencapai jutaan rupiah.
"Penyidik juga sudah memintai keterangan puluhan wanita cantik atau PSK yang dipekerjakan, untuk dijadikan saksi," ungkap AKP Sukiyah. (Dri)
Posting Komentar untuk "TIGA MUCIKARI GANG SADAR TERCIDUK POLISI"